Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yg disebutkan oleh ibnu Qudamah, hukum nya adalah sunnah. Hal ini diperkuatkan oleh Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallan di antaranya: sabda rasullullah shallallahu 'alaihi wa sallam من عر مصا با فله مثل ا جر ه
Barangsiapa yg berta'ziyah kepada orang yg tertimpa musibah, maka baginya pahala sepert pahala yg didapat orang tersebut. (HR Tirmidzi 2/268)
Kata beliau: "Hadits ini gharib. sepanjang yg saya ketahui, hadits ini tidak marfu' kecuali dari jalur 'Adi bin 'Ashim" ; Ibnu Majah, 1/511)
Dalil lainnya, 'Abdullah bin 'Amr bin Al Ash menceritakan, bahwa pada suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada Fatimah radhiallahu 'anha :"Wahai,Fatimah! Apa yg membuatmu keluar rumah?" Fatimah menjawab, "Aku berta'ziyah kepada keluarga yg ditinggal mati ini."(HR Abu Dawud,3/192)
[answer.2.content]